Minggu, 25 September 2011

PPRw

PPR-Panitia Pemilihan Raya- adalah Panitia yang dibentuk oleh KPR yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif di Pusat. PPRW adalah Panitia yang dibentuk oleh KPRW yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif di Wilayah. Dilihat dari penjelasan di atas jika dianalogikan dengan Pemilu, PPR adalah KPU yang skala kerjanya dipersempit, karena hanya menanggung kerja teknis, karena terkait konsep dan regulasi pemira sendiri telah diatur oleh KPR/KPRw.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More